BATAM,KENCANA NEWS.– Peredaran Rokok Maxis tanpa Cukai di Batam,Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan publik.Pasalnya walaupun diduga ilegal namun rokok merk ini di jual dengan sangat bebas.
Disebut sebut ada orang kuat di balik peredarannya sehingga rokok merk ini seakan akan memiliki sebuah ‘keistimewaan’ di depan para Aparat Penegak Hukum.
Dengan sangat mudahnya rokok Maxis ini dapat ditemukan dan diperjual belikan secara bebas dan terang terangan di berbagai warung warung yg ada di Batam.
“Saya sudah bisa dikatakan lama juga merokok Maxis ini.Dulu saya sering juga gonta ganti rokok.Tapi sekarang ini kayaknya rokok Maxis inilah yang paling cocok buat saya, ” ujar Joko, seorang warga Nongsa.
Disebutkannya lagi, selain harganya terjangkau, rokok ini sangat mudah untuk di dapatkan.
” Gak susah dicari. Rokok ini banyak di jual di warung warung, ” jelasnya lagi.
Terkait hal itu,publikpun mempertanyakan sejauh mana kinerja dan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini.Sehingga dugaan pembiaran ini memunculkan beragam opini kenapa hal ini dapat berjalan mulus dan aman hingga saat ini.
Tidak hanya beredar di wilayah Batam, informasi yang diperoleh oleh awak media ini menyebutkan bahwa para pemain rokok inipun diduga kuat kerap menyeludupkannya dari Batam untuk diperjual belikan di daerah daerah lain.
Aksi penyeludupan ini kerap dilakukan dengan melalui jalur darat dan laut
Untuk jalur laut,para pemain rokok ini sering memanfaatkan pelabuhan pelabuhan tikus yang banyak tersebar di Batam dan pulau sekitarnya
Terkait hal ini publik pun hanya bisa menduga duga dan menyoroti kinerja Bea dan Cukai yang dianggap belum maksimal.
Menanggapi hal ini,Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai Type B Batam melalui staff Humas JE membantah hal ini.
JE menyebutkan bahwa Bea Cukai Batam tetap komitmen untuk memberantas hal hal yang dapat merugikan keuangan negara termasuk peredaran rokok tanpa cukai di Batam.
” Kita terbuka dan akan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan.Kita Gempur terus dan kita tingkatkan terus. Hingga kini Bea Cukai sudah banyak melakukan tindakan tindakan tegas dalam upaya memberantas kegiatan yang berkaitan dengan ini ,” ujar JE, kepada awak media ini,Rabu ( 5/11/2025 ).
Seperti yang diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku antara lain yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana setiap barang kena cukai (BKC) yang diproduksi maupun diedarkan tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Peredaran rokok Maxis tanpa Cukai di sangkakan telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari sisi kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar wilayah pabean tanpa melalui prosedur resmi dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum
Dampak dari peredaran rokok Maxis yg di duga ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai saja.
Selain itu dampak lainnya adalah berpengaruh terhadap kesehatan dan juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Produsen rokok legal akan dirugikan karena kalah bersaing dengan produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dipasaran.
Publik saat ini menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,khususnya Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait lainnya agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal Maxis di Batam sekaligus menindak tegas ‘ cukong’, orang kuat dan para kaki tangannya yang selama di sebut sebut ‘ kebal hukum’.
Hingga berita ini diterbitkan,proses konfirmasi dengan instansi terkait sedang dilakukan.
( Marlon Pransen )


















