banner 728x250

Jaringan Rokok Ilegal Merek H-Mind Merebak di Batam, Tokoh Masyarakat Soroti Lemahnya Penindakan

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,KENCANA NEWS.COM — Peredaran rokok ilegal merek H-Mind tanpa pita cukai semakin mengkhawatirkan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hasil investigasi selama sepekan menunjukkan produk tersebut dijual secara terbuka di berbagai wilayah, mulai dari kios pinggir jalan hingga warung kelontong di pemukiman padat, tanpa hambatan berarti.

Wilayah seperti Batu Aji, Tanjung Uncang, Bengkong, dan Nagoya dipenuhi dengan penjual yang menawarkan rokok H-Mind dengan harga berkisar Rp10.000–Rp12.000 per bungkus. Sebagian penjual mengaku pasokan rokok tersebut dikirim rutin oleh distributor dengan kendaraan biasa dan tanpa pengamanan.

banner 325x300

“Pagi-pagi ada yang datang naik motor, antar stok. Kadang sore juga ada. Katanya sudah aman,” ungkap Nur, penjaga kios di Nagoya, Selasa (29/7/2025).

Sorotan Publik Terhadap Program Gempur Rokok Ilegal

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, menilai lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal dapat mencerminkan celah sistemik yang disengaja. Ia mendesak agar pemerintah melakukan audit independen terhadap implementasi program “Gempur Rokok Ilegal” yang digalakkan di Batam.

“Jika peredaran tetap berlangsung, sangat mungkin ada kelonggaran struktural atau bahkan dugaan keterlibatan oknum. Batam butuh transparansi, bukan janji,” ujar Nimrod.

Tokoh masyarakat Batam, Tumpal, menyoroti ketimpangan dalam penindakan. Ia menyayangkan fokus aparat hanya pada pedagang kecil, sementara jalur distribusi besar tampak tidak tersentuh.

“Yang ditindak warung-warung. Tapi pemain besar bebas jalan. Ini bukan solusi, tapi pencitraan semata,” tegasnya, Rabu (30/7/2025).

Bea Cukai Batam Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Tapi Belum Menyentuh Sumber Utama

Baru-baru ini, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin (19/5/2025), berdasarkan laporan dari masyarakat. Petugas mendapati 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok senilai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,675 miliar. Namun, sopir dan buruh yang terlibat melarikan diri sebelum sempat dimintai keterangan.

Menurut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, penindakan tersebut bukan hasil patroli rutin, melainkan informasi dari warga. Hal ini memicu pertanyaan soal efektivitas pengawasan internal.

Ancaman Terhadap Integritas Fiskal dan Penegakan Hukum

Rokok H-Mind yang secara resmi tercatat diproduksi oleh PT Fantastik Internasional Batam–Indonesia, diduga tetap beredar secara ilegal di luar kuota produksi yang diperkenankan, meski telah ada larangan dari Kementerian Keuangan terkait rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang cukai, menjual atau menawarkan rokok polos tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat menanti jawaban tegas dari Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum. Apakah program penindakan hanyalah slogan, atau akankah muncul langkah nyata untuk membongkar distribusi rokok H-Mind ilegal yang telah menjalar hingga ke luar daerah?

banner 325x300