banner 728x250

Batam Dibanjiri Rokok H-Mind Bold Tanpa Cukai, Pengawasan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,KENCANA NEWS.COM— Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat sebagai isu utama di Kota Batam. Merek H-Mind Bold disebut sebagai salah satu produk yang paling banyak ditemukan, dijual bebas di grosir, minimarket, dan warung-warung kecil kaki lima. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait efektivitas penindakan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Di tengah kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang digalakkan pemerintah, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Rokok ilegal masih mudah diakses masyarakat, dan bahkan diantar secara rutin oleh distributor ke titik-titik penjualan. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau celah dalam regulasi kuota produksi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.

banner 325x300

Menurut sumber di Bea Cukai Batam, jumlah personel yang terbatas menjadi tantangan tersendiri. Pihaknya mengaku fokus melakukan operasi terhadap distributor dan penyalur besar, sementara terhadap warung eceran kecil hanya diberikan himbauan atau penyitaan ringan agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Kami juga berharap media massa berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal,” ujar Evi, Kabid Kehumasan dan Penindakan Bea Cukai Batam, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/5/2025).

Meski Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal senilai Rp37,5 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp18,9 miliar, peredaran H-Mind Bold tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas strategi pemberantasan di lapangan.

Dampak Ekonomi dan Persaingan Tak Sehat

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya mengancam penerimaan negara, tapi juga memicu persaingan tidak adil bagi industri rokok legal. Produk-produk legal yang telah memenuhi kewajiban cukai menjadi kalah saing akibat perbedaan harga yang signifikan. Sementara rokok ilegal seperti H-Mind Bold dijual murah karena tidak dibebani pajak, industri resmi tertekan dan menghadapi penurunan pangsa pasar.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu pelemahan terhadap keberlangsungan industri rokok nasional, terutama yang berbasis di Batam. Cukai sebagai salah satu sumber pendapatan negara pun terancam hilang, dan diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Aspek Hukum dan Harapan Publik

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produsen dan pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi tegas berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Peran aktif aparat penegak hukum dan Bea Cukai sangat krusial untuk menegakkan undang-undang ini secara konsisten.

Masyarakat Batam diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta lebih sadar akan konsekuensi hukum dan ekonomi dari aktivitas tersebut. Edukasi publik mengenai risiko rokok ilegal perlu ditingkatkan, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan integritas pasar.

Pemerintah dan seluruh instansi terkait diminta untuk memperkuat sinergi serta melakukan operasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Penindakan tegas bukan hanya menyasar pengecer kecil, tetapi harus mampu menutup akses terhadap jalur distribusi besar yang menjadi sumber utama peredaran.

banner 325x300