BATAM,KENCANA NEWS.COM — Aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa cukai kembali menyeruak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kota industri ini disebut menjadi pusat operasional sejumlah pengusaha yang memproduksi rokok ilegal dan menyelundupkannya ke luar daerah, hingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Beberapa merek rokok seperti H-Mind, H&D, Machester, Luffman, H-Mind, Rav3, dan OFO teridentifikasi masih beredar, dan disebut masuk melalui jalur-jalur tak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus, seperti di Jembatan 5 Barelang, Tanjung Riau, Sagulung, dan Dapur 12 Batuaji. Jalur ini memanfaatkan kapal pompong sebagai sarana pengiriman ke wilayah Sumatera, di antaranya Riau, Sumatera Barat, dan Medan.
Seorang sumber di lapangan menyebut bahwa merek H-Mind, H&D yang diproduksi di Batam sudah biasa beredar tanpa cukai. “Sudah hal tidak asing lagi, bang. H&D itu produksi Batam tanpa cukai, milik A,” ujarnya.
Dugaan Kuat Koordinasi Penyelundupan Terorganisir
Upaya penindakan oleh aparat penegak hukum disebut belum sepenuhnya berhasil meredam pergerakan jaringan penyelundup. Dalam beberapa kasus yang sampai ke pengadilan, nama-nama seperti Dasky dan Zulfikar (DPO) muncul sebagai pihak yang terlibat dalam pengiriman 90 karton rokok ilegal dari Batam ke Moro.
Meskipun Bea Cukai Batam gencar melakukan penindakan, sejumlah pengusaha rokok ilegal justru semakin aktif. Dalam periode empat bulan terakhir pada tahun 2025, peredaran rokok ilegal didominasi oleh merek HD, H-Mild, H&M Clasic, H-Mind dan lain-lain.
Penindakan Bea Cukai Batam Naik Signifikan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memaparkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, pihaknya telah berhasil menindak 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 barang bukti hasil tembakau yang berhasil diamankan sebanyak 3,76 juta batang, maka pada 2025 melonjak lebih dari tiga kali lipat.
Penindakan terbaru mencakup operasi di pelabuhan Punggur dan sejumlah titik darat seperti grosir dan toko ritel, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp37,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar.
Desakan terhadap Penegakan Hukum Lebih Tegas
Meski operasi berlangsung, sorotan publik masih mengarah pada kelemahan pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum. Jalur pelabuhan tikus dan lemahnya kontrol distribusi menjadi pintu masuk utama peredaran rokok tanpa cukai. Pihak berwenang diharapkan mampu memperketat pengawasan, menindak pelaku, dan memastikan industri rokok legal di Batam tidak terganggu akibat praktik ilegal yang semakin sistematis.