Rokok BATAM,KENCANA NEWS.– Peredaran T3 tanpa Cukai di Batam,Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan publik.Pasalnya rokok merk ini di jual dengan sangat bebas layaknya rokok resmi lainnya.
Saat ini,rokok T3 ini adalah salah satu merk rokok yang memiliki segmen pasar tersendiri yakni para pekerja lapangan dan buruh harian lepas di kota Batam.
Selain harganya yang sangat terjangkau, salah satu yang menjadi alasan kuat adalah ketersediaan rokok ini di pasaran.
” Gak susah bang cari rokok ini. Hampir di semua warung warung sekitar sini banyak koq yang jual.Stoknya gak pernah putus, selalu ada terus” ujar Amir, salah satu peminat rokok ini.
Disisi lain, dari informasi yang beredar di lapangan juga menyebutkan bahwa ada ‘ sosok’ yang berpengaruh serta keterlibatan oknum yang yang bermain di balik layar yang berperan sebagai pengendali lapangannya
Hal inilah yang menyebabkan rokok T3 merk ini seakan akan memiliki sebuah ‘keistimewaan ‘ dihadapan hukum sehingga distribusinya lancar dan tidak pernah mengalami hambatan.
Adanya dugaan pembiaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum selama ini kian mengusik dan sering menjadi menjadi bahan pembicaran.
Publikpun kerap mempertanyakan sejauh mana kinerja dan komitmen Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Batam.
Tidak hanya beredar di wilayah Batam, informasi yang diperoleh oleh awak media ini menyebutkan bahwa para pemain rokok inipun diduga kuat kerap menyeludupkannya dari Batam untuk diperjual belikan di daerah daerah lain.
Umumnya para pemain ini sering menggunakan melalui jalur laut. Yakni dengan memamfaatkan pelabuhan pelabuhan tikus yang banyak tersebar di pesisir pulau Batam.
Menanggapi hal ini,Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai Type B Batam melalui staff Humas JE membantah hal ini.
JE menyebutkan bahwa Bea Cukai Batam tetap komitmen untuk memberantas hal hal yang dapat merugikan keuangan negara termasuk peredaran rokok tanpa cukai di Batam.
” Kita terbuka dan akan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan.Kita Gempur terus dan kita tingkatkan terus. Hingga kini Bea Cukai sudah banyak melakukan tindakan tindakan tegas dalam upaya memberantas kegiatan yang berkaitan dengan hal ini ,” ujar JE, kepada awak media ini,Rabu ( 5/11/2025 ).
Seperti yang diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku antara lain yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana setiap barang kena cukai (BKC) yang diproduksi maupun diedarkan tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Peredaran rokok T3 tanpa Cukai di duga kuat telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Jika terbukti, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari sisi kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar wilayah pabean tanpa melalui prosedur resmi dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum.
Dampak dari peredaran rokok T3 yg di duga ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Produsen rokok legal akan dirugikan karena kalah bersaing dengan produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dipasaran.
Publik saat ini menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,khususnya Bea Cukai Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait lainnya agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal T3 di Batam sekaligus menindak tegas ‘ cukong’ dan para kaki tangannya yang selama di sebut sebut ‘ kebal hukum’.
Hingga berita ini diterbitkan,proses konfirmasi dengan instansi terkait lainnya sedang dilakukan.
( Marlon P )


















