banner 728x250
Daerah  

KOLABORASI DENGAN KANWIL DITJENPAS KEPULAUAN RIAU, RUTAN BATAM GELAR PENYULUHAN BANTUAN HUKUM BAGI TAHANAN

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi para tahanan Rutan Kelas IIA Batam (15/01/2026 ).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas IIA Batam dalam menjamin pemenuhan hak-hak tahanan, khususnya hak atas bantuan dan pendampingan hukum.

Penyuluhan bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai hak memperoleh bantuan hukum, prosedur pengajuan pendampingan hukum, serta akses layanan bantuan hukum gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.

banner 325x300

Dalam pelaksanaannya, materi disampaikan oleh tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau secara komunikatif dan mudah dipahami. Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana para tahanan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yang dihadapi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh tahanan.

Melalui kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini, Rutan Batam berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para tahanan serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan menjunjung tinwggi hak asasi manusia.
( N.Wiji Lestari )

banner 325x300