BATAM, KENCANA NEWS.COM – Peredaran rokok merek Manchester tanpa dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan publik di kota Batam karna peredarannya yang semakin massif dan juga terkesan kebal hukum.
Ironisnya,walau tanpa dilabeli oleh pita cukai namun rokok merk ini dapat beredar dan diperjual belikan dengan bebasnya oleh para pedagang di warung rokok eceran.
Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang yang harus di jawab oleh instansi terkait.
Bagaimana bisa,siapa cukong dan juga beking dibelakangnya sehingga peredaran rokok ini seakan akan luput dari pengawasan dari berbagai instansi yang ada di kota Batam.
Apakah lemahnya pengawasan karna koordinasi yang dilakukan merupakan celah yang dapat di mamfaatkan oleh sindikat rokok ini ?
Walaupun masih memerlukan pembuktian dan data yang kongkrit terhadap sindikasi ini,namun dari pengamatan,rapinya jaringan distrbusi yang dijalankan di lapangan manggambarkan bahwa adanya sebuah struktur yang bekerja.
Dan dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Investigasi media ini mendapatkan informasi dan mengarah kepada sebuah nama,Willy.
Nama Willy ini santer dikait kaitkan dengan pusaran bisnis haram ini.
Dan diduga sosok ini merupakan ‘orang kuat’ yang memiliki peran penting di balik peredaran rokok Manchester di kota Batam ini.
Untuk memperlancar bisnisnya, Willy juga dibantu oleh beberapa orang kepercayaannya.Dari sekian banyak nama yang terdengar,ada dua nama yang santer mencuat ke publik yakni yang berinisial PS dan S.
PS dan S ini diberi amanah khusus sebagai pelaksana tugas tugas tertentu dilapangan.
Namun sejauh ini,Tim masih belum memperoleh keterangan resmi dan bukti valid yang dapat memastikan kebenaran klaim dari informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai Batam angkat bicara.
Keterangan yang di sampaikan ke media ini menjelaskan, bahwa jajaran Bea Cukai Batam selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam, seperti melakukan operasi rutin dan juga berbagai tindakan hukum.
Namun, banyaknya wilayah,baik di darat maupun laut yang sangat berpotensi untuk di mamfaatkan sebagai jalur masuk merupakan salah satu kendala yang dihadapi.
” Terwujudnya sinergi antara masyarakat dan instansi pemerintah juga menjadi tantangan penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Batam,” sebut Jery, Staff Humas Bea Cukai Batam, Senin (14/9/2026) menjawab konfirmasi yang di sampaikan.
Menanggapi hal ini, seorang warga yang tak ingin indentitas disebutkan mengatakan,bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat selama ini menurutnya sudah cukup baik.
Namun disayangkan,hal itu tidak boleh menyasar dan terhenti pada level tertentu saja.
Sudah saatnya aparat dan instansi lain untuk bertindak lebih berani lagi, yakni dengan cara membongkar jaringannya dan mengusut asal usul rokok ilegal tersebut.
Dan satu lagi yang harus ditekankan, bahwa aparat penegak hukum sudah saatnya berani menindak pelaku utama serta mengungkap siapa pihak pendananya. Karena pihak pihak inilah sebenarnya penikmat terbesar keuntungan dari bisnis ini.
” Kalau hal ini dilakukan.Nggak perlu tunggu waktu lama,selesai sendiri barang itu, ” tegasnya.
Kini publik menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum seperti Bea Cukai Batam,Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi lainnya.
Mereka sudah diberi tugas mulia dari negara untuk dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tupoksinya sehingga dapat meminimalisir kerugian negara serta menjaga kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha secara adil dan berkeadilan sesuai amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Hingga berita ini di terbitkan upaya konfirmasi dengan instansi lain tengah dilakukan.
Redaksi membuka ruang kepada pihak terkait untuk memberikan koreksi,sanggahan ataupun klarifikasi terkait hal ini.
( Red )


















