BATAM, KENCANA NEWS.COM – Peredaran rokok merk H.Mind tanpa pita cukai di Kota Batam menjadi sorotan.
Pasalnya, walaupun sudah berjalan cukup lama namun peredaran rokok merk ini dipasaran tetap exis dan berjalan mulus hingga saat ini.
Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana pengawasan serta tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Batam serta apa penyebabnya sehingga rokok merek ini seakan akan memiliki ‘keistimewaan’ di mata hukum.
Hasil penelusuran yang dilakukan,selain karena harga yang cukup terjangkau, ketersediaan rokok ini menjadi menjadi alasan utama sehingga rokok ini memiliki pasar tersendiri.Rokok H.Mind ini sangat diminati oleh warga Batam terutama bagi para pekerja lepas dan buruh harian.
” Selain murah,rokok ini sangat banyak di jual di warung warung.Stoknya selalu ada dan jarang putus.,” ujar Jimi kepada media ini, Selasa (15/9/2026 ).
” Kalau rokok merek lain sering seringnya kosong.Hari ini ada dijual, besoknya sudah habis,” sebutnya lagi.
Namun,dibalik mulusnya peredaran rokok ini dipasaran disebut sebut tidak lepas dari peran penting yang dilakukan oleh figur ‘sosok kuat’ yang juga disebut sebut merangkap sebagaai ‘cukong’ (pendana) bisnis ini.
Sosok ini juga disebut sebut merupakan seorang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi dari para pemangku kebijakan di kota Batam. Karena kedekatan tersebut bisnis sang cukong ini seakan di beri kemudahan.
Namun informasi ini masih merupakan sebuah misteri karena hingga kini belum ada keterangan resmi yang sampaikan Dan hingga kini, belum terungkap ke publik siapa sebenarnya sosok ‘cukong’ yang dimaksud tersebut dan sejauh mana peran yang dimainkannya.
Publik mendesak agar jajaran Bea Cukai Batam dan instansi terkait lainnya agar dapat memberikan jawaban ke publik dengan melakukan tindakan tegas sehingga dapat memutus jaringan,mengusut tuntas asal usul rokok serta mengungkap ke publik siapa cukong sebenarnya yang selama ini mendanai dan bermain di pusaran bisnis rokok tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai Batam yang dikonfirmasi oleh Tim Media ini angkat bicara terkait hal tersebut.
Dalam keterangan yang yang di sampaikan oleh Staff Humas Kantor Bea dan Cukai Batam,Senin (14/9/2026) lalu,diterangkan bahwa jajaran Bea Cukai Batam sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam seperti melakukan operasi rutin dan melakukan berbagai tindakan hukum.
Selain melakukan penindakan hukum hal lain yang sudah dilaksanakan adalah melakukan operasi-operasi rutin dan gabungan, serta pengolahan data pemetaan wilayah.
Publik kini menunggu tindakan tegas yang akan dilakukan dari Aparat Penegak Hukum seperti Bea Cukai Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi lainnya.
Mereka sudah diberi tugas mulia dari negara untuk dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tupoksinya untuk dapat meminimalisir kerugian negara serta menjaga kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha secara adil dan berkeadilan sesuai amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi dengan instansi lainnya tengah dilakukan.
( Tim )


















