BATAM, KENCANA NEWS.COM – Aktivitas tambang dan pencucian pasir yang diduga ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa Kota Batam kembali menjadi sorotan.
Pasalnya,setelah sempat berhenti sesaat.aktivitas yang berpotensi merusak alam itu kini kembali beroperasi.
Hasil pemantauan media ini dan tim,Selasa (16/9/2026 ) menukan fakta bahwa di beberapa titik kegiatan yang sempat berhenti pasca dilakukannya operasi gabungan yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam,Li Claudia Chandra kini menemukan situasi ya nak berbeda.
Terlihat dengan jelas di beberapa tempat tangkahan pasir kembali beroperasi,sementara di titik lainnya tampak pekerja masih bekerja dan berusaha untuk menyambung beberapa pipa paralon.
Situasi ditempat ini yang sempat sepi dan mencekam kini berubah menjadi ramai kembali.Suara yang berasal dari mesin mesin penyedot pasir terdengar meraung dengan keras dari kejauhan.Beberapa pekerja dengan mengendarai sepeda motor tuanya tampak masuk ke salah satu lokasi pencucian pasir.Beberapa lori jenis Dump Truck tampak keluar dari lokasi dengan membawa material muatan pasir hasil cucian.Sisa rembesan air yang menetes dari lori tersebut masih tampak jelas membasahi jalanan.
Tentu saja fakta yg ditemukan dilokasi menimbulkan pertanyaan bagi publik, kenapa kegiatan tersebut dibiarkan kembali beroperasi.Bagaimana mengenai efektifitas pengawasan yang selama ini nyaring terdengar.Siapa cukong serta beking yang berada di belakang kegiatan ini yang menyebabkan kegiatan tersebut seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum.Hal ini akan menjadi pertanyaan yang harus di jawab oleh para pemangku jabatan di kota ini.
Selain itu publik mendesak agar para pejabat terkait segera mengambil kebijakan untuk meminimalisir dampak negatifnya serta jatuhnya korban.
Karena terpantau jelas dilokasi,akibat kegiatan yang dilakukan sebelumnya kini lingkungan disekitar lokasi kegiatan tersebut kini tampak hancur dan rusak parah.Bukit gersang akibat bukit digunduli dengan membabi buta.Beberapa lubang besar bekas galian pasir dibiarkan terbuka menganga dan ditinggalkan begitu saja.Air ditempat itu yang awalnya bersih dan jernih kini tampak keruh dan berganti warna menjadi kecoklatan.
Minimnya sumber informasi di lokasi tersebut sehingga menyebabkan tidak banyak informasi yang didapatkan pada saat itu.Para pekerja lebih memilih diam dan menjawab seadanya Sampai media dan tim meninggalkan lokasi kegiatan,belum di ketahui dengan pasti siapa pemilik dari tangkahan tangkahan pasir tersebut.
Namun dari informasi yang beredar mayoritas tangkahan pasir di wilayah tersebut disebut sebut memilik keterkaitan dengan oknum aparat.
” Kalau pemiliknya saya gak tahu pasti.Tapi dengar dengarnya di sini itu ada hubungan dengan bapak bapak petugas.” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini .
“Kalau bisa tambang tambang itu bagusnya ditutup saja.Lihat saja sekarang,cuaca jadi gak menentu karena bukit terus digunduli.Yang kami takutkan, karena kegiatan tersebut suatu saat bisa saja menimbulkan musibah bencana alam yang dapat menimpa keluarga kami.Tolong kalau dapat di tutuplah secepatnya” jelasnya singkat dan langsung berlalu pergi.
Terkait hal ini,masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Ditreskrimsus Polda Kepri, Ditpam BP Batam serta instansi lainnya agar segera menghentikan atau menutup kembali aktitivitas tersebut, menindak para pelaku sekaligus mengungkap siapa ‘cukong’ atau pendana kegiatan tersebut.
Dan menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik dimana publik juga
berhak mengetahui sejauh mana kinerja yang telah dilakukan oleh aparatur pemerintah untuk menelusuri peran yang di mainkan oleh ” cukong ‘ tersebut.Karena disinyalir kuat ‘cukong’ inilah sebenarnya otak dari kegiatan sekaligus penikmat keuntungan terbesar dari kegiatan yg diduga ilegal tersebut.
Dan terkait aktivitas penambangan pasir tanpa izin secara tegas dilarang.Dan peraturan yang mengatur kegiatan ini tertuang dalam berbagai Undang- Undang seperti :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana setiap kegiatan usaha harus memiliki dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL dan lainnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada informasi resmi yang di terima.Namun upaya konfirmasi dengan instansi lain tengah dilakukan.
( Tim )


















