banner 728x250
Hukum  

Rokok R7 Bold Tanpa Cukai Beredar di Batam.Aparat Penegak Hukum Di Minta Tindak Tegas Cukong dan Jaringannya

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS. COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini sorotan tertuju kepada rokok merek R7 Bold.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Media ini dilapangan,Kamis (17/9/2026),menemukan fakta bahwa rokok tersebut hingga saat ini masih banyak diperjual belikan.
Dilevel pedagang eceran,rokok tersebut di banderol dengan harga sekitar Rp13 -15 ribu per bungkusnya.

banner 325x300

Namun dibalik mulus dan lancarnya peredaran rokok tersebut di pasaran sehingga memunculkan pertanyaan di tengah tengah masyarakat.
Bagimana bisa rokok R7 Bold ini dapat beredar dengan sebegitu bebasnya di kota Batam.Sudah sejauh mana tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya.

Disisi lain publik juga ingin mengetahui, siapa distributornya,siapa cukong (pendana)nya, serta beking yang ada dibelakangnya,sehingga rokok ini seakan akan memiliki  sebuah keistimewaan di depan hukum.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi yang terkait dalam hal ini dapat memberikan penjelasan serta  jawaban ke publik dengan melakukan berbagai proses serta tindakan hukum.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum,masyarakat juga berharap agar penindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti di level tertentu saja

Diharapkan proses yang akan dilakukan nantinya bisa menyasar sampai ke level tertinggi sehingga dapat terkuak dan  diketahui siapa cukong atau pihak yang selama ini mendanai kegiatan tersebut.

Publik meminta agar cukong yang terlibat dapat di kenakan sanksi hukum yang lebih tegas agar dapat memberikan efek jera. Karena dalam sebuah jaringan sindikasi peredaran rokok ilegal,sosok ‘cukong’ inilah sesungguhnya otak,pengendali serta penikmat terbesar dari keuntungan bisnis haram ini.

Terkait hal ini,pihak Bea Cukai Batam yang dikonfirmasi oleh Tim Media ini menjelaskan, bahwa upaya terbaik untuk menekan peredaran rokok ilegal di kota Batam sudah dilakukan yakni dengan melakukan operasi dan melakukan berbagai tindakan hukum.

Diterangkan juga,bahwa upaya pengumpulan info dan penindakan rokok ilegal sudah dilakukan secara maksimal melalui operasi-operasi rutin dan gabungan, serta pengolahan data serta pemetaan wilayah.

Kini publik berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum seperti: – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
– Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait lainnya yang di beri kewenangan guna menjalankan amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Selain memberi rasa adil yang berkeadilan bagi para pelaku usaha sejenis,hal ini juga dapat meminimalisir kerugian negara.

Hingga berita ini di terbitkan upaya konfirmasi dengan instansi lain tengah dilakukan.

( Tim ).

banner 325x300