banner 728x250

Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penindakan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sebagai langkah nyata mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi jajaran Satlantas serta Kasi Humas Polresta Barelang. Senin, (21/09/2026).

banner 325x300

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang Iptu Zia Ul Hal., S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H., serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H.

Dalam penyampaiannya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri, arahan Kapolri, serta kebijakan Kapolresta Barelang dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Batam.

Menurutnya, Polri sebagai penanggung jawab Harkamtibmas memiliki kewajiban menghadirkan situasi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Wakapolresta Barelang menjelaskan bahwa maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Salah satu faktor utama yang memicu aksi tersebut adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polresta Barelang telah melaksanakan penindakan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 dengan total 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang.

Disebutkannya juga,bahwa kegiatan penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan balap liar, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Selain penindakan represif, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Upaya tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis serta mencegah tumbuhnya budaya balap liar di kalangan remaja.

Adapun terhadap para pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c memberikan kewenangan kepada petugas untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor.

( BAYU.P )

banner 325x300