BATAM,KENCANA NEWS – Modus Operandi dugaan pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.
Informasi yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yg terdapat di dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi oleh musik.
Si penyanyi tersebut lalu mengambil satu buah angka kemudian menyebutkan dan memperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yg sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90,
Kupon KIM ini dapat dibeli oleh para pemain dengan harga yang bervariasi sehingga hadiah yang akan didapatkan oleh pemain yang menang juga akan bervariasi.
Sempat beberapa waktu tidak beroperasi,kini dugaan perjudian KIM kembali muncul dan beroperasi di Up Grade Cafe & Resto tepatnya di bilangan kawasan wisata Golden Prawn,Bengkong Kota Batam, Kepri.
Kegiatan yang melanggar hukum ini sangat bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberangus akrifitas perjudian selain masalah imigran dan narkoba di seluruh Indonesia.
Disebutkan,dugaan aktifitas perjudian ini beroperasi secara terang-terangan dan ironisnya posisinya berhadapan langsung dengan arena gelanggang permainan anak-anak.
Diterangkan juga bahwa lokasi permainan KIM tersebut tidak jauh dari Polsek Bengkong Batam.
Hasil investigasi yang dilakukan dari TIM , menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi tiap malam dan sudah beroperasi selama kurang lebih lima bulan lamanya. Jam operasionalnya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung dari ramainya pengunjung.
” Tim akan berupaya mengklarifikasi Mapolsek dan Mapolresta Barelang terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat, ” ujar Andi salah satu sumber dari TIM ketika di konfirmasi,Jumat (14/3/2025 ).
Tim Investigasi yang dikomandoi oleh Sultan Bayu Anggara, SH. MH, Ketua Harian Ikatan Jurnalis Muslim Batam dan Wakil Pemimpin Redaksi Media Digital PortalBatamSatu.Com mengatakan, bahwa apabila kita gagal melakukan klarifikasi ke aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolsek Bengkong maka kita akan mensomasi melalui surat ke Mapolresta Barelang.
” Kalau tidak ditanggapi juga kita akan teruskan ke Mapolda Kepulauan Riau, ” ujarnya.
Ditempat terpisah, Syahrial salah seorang warga Batam angakat bicara menanggapi hal ini.
Menurutnya, agar hal ini tidak berlarut larut dan semakin meresahkan maka aparat penegak hukum terutama dari jajaran Ditreskrimum Polda Kepri sebaiknya turun langsung ke lokasi permainan dan bertindak tegas mengambil. langkah hukum sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di terbitkan upaya konfirmasi ke instansi terkait dalam hal ini masih tengah dilakukan.
(Marlon Pransen )