BATAM,KENCANA NEWS.COM – Aktivitas Cut and Fill di wilayah kecamatan Nongsa Batam menjadi perhatian warga.
Warga menilai bahwa akibat banyaknya kegiatan pemotongan bukit yang dilakukan di wilayah ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah sehingga hal ini dapat merubah iklim dan berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam.
Sumber media ini yang di temui dilapangan menyebutkan,bahwa banyak perbukitan yang dulinya asri kini telah berubah menjadi lahan gundul dan tandus,sehingga berpotensi memicu berbagai bencana alam.
” Dahulu di sekitar Teluk Bakau itu masih banyak terlihat pohon pohon besar yang tumbuh subur.Sekarang pohonnya sudah tak ada,habis semua di babat.Yang kami takutkan adalah sewaktu waktu bisa saja hal itu menyebabkan bencana alam seperti kejadian kejadian yang sudah terjadi di daerah lain ,” ujarnya kepada media ini.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kegiatan yang berada dijalan Hang Kesturi Kelurahan Kabil Nongsa Batam.
Pekerjaan pemotongan bukit tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil pengamatan di sekitar lokasi kegiatatan,terlihat beberapa unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi bersama sejumlah lori dump truck roda 10 yang digunakan untuk mengangkut material tanah keluar dari lokasi.
Dari fakta yang terlihat menunjukkan bahwa aktivitas pemotongan lahan ini telah berlangsung cukup lama dan diduga dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan dilakukan dengan cara membabi buta sehingga meluluh lantakkan area perbukitan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
LEGALITAS KEGIATAN DI PERTANYAKAN
Massifnya kegiatan Cut and Fill yang dilakukan di tempat ini menimbulkan pertanyaan.Apakah pihak pelaksana kegiatan tersebut sudah mengatongi izin dari instansi terkait.
Pertanyaan yang muncul dari kegiatan ini bukan semata soal pengerukan dan penimbunan tanah, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan, kesesuaian peruntukan lahan, asal material, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dalam aturannya,kegiatan cut and fill memiliki persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya dokumen alokasi lahan, dokumen lingkungan, gambar kontur dan rencana grading, serta perhitungan volume pemotongan.
Karena itu, aktivitas pengerukan atau penimbunan yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi patut menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
BUKAN SEKADAR MERATAKAN TANAH
Pertanyaan menjadi lebih serius apabila kegiatan cut and fill diduga bergeser dari tujuan pematangan lahan menjadi aktivitas pengambilan dan pemindahan material untuk dijual ke pihak lain.
BP Batam sebelumnya menegaskan, kegiatan cut and fill memang diperbolehkan, namun hanya sebatas untuk kebutuhan penataan atau pembukaan lahan (land clearing), bukan untuk mengambil material bernilai ekonomi.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab: siapa pemilik atau pemegang alokasi lahan, apakah izin pematangan lahannya tersedia, bagaimana dokumen lingkungannya, dari mana material berasal, dan ke mana material hasil pengerukan dibawa?
DAMPAK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA
Aktivitas cut and fill dan pematangan lahan yang tidak mengikuti aturan akan berpotensi merusak dan memengaruhi kondisi dampak lingkungan serta daerah tangkapan air (catchment area).
APARAT DIMINTA TERBUKA
Untuk memastikan sebuah kegiatan benar-benar legal, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan alat berat di lokasi. Dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, volume pekerjaan, sumber material, hingga lokasi pembuangan atau penimbunan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Masyarakat pun berhak memperoleh kejelasan apabila aktivitas cut and fill berlangsung di sekitar permukiman atau kawasan yang berpotensi terdampak.
Apakah kegiatan tersebut benar-benar pematangan lahan sesuai izin, atau terdapat aktivitas lain di balik pengerukan dan pengangkutan material?
Kini publik menanti langkah yang.akan diambil oleh BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan di lapangan secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran.maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih dilakukan.
( Tim )


















