banner 728x250
Hukum  

Aparat Penegak Hukum di Minta Dalami Peran ‘AYG’ Terkait Peredaran Rokok Rave Tanpa Cukai di Batam

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM – Peredaran rokok Rave tanpa pita cukai di kota Batam kembali menjadi sorotan.
Ditingkat pedagang eceran,rokok ini di banderol dengan harga bervariasi yakni dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkusnya.

Nilai jual yang cukup murah ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi publik dan berharap agar menjadi perhatian bagi instansi terkait untuk dapat menelusuri mengenai kewajiban cukai rokok tersebut.

banner 325x300

Disisi lain,publik juga mempertanyakan dimana fungsi pengawasan serta tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam serta instansi terkait selama ini. Karena sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik dimana publik  juga berhak untuk mengetahui kinerja dari aparatur terkait tindakan yang telah diambil sehingga sumber asal usul rokok tersebut, jaringannya.dan juga siapa pihak pengendalinya dapat diketahui.
Pihak pendana ( cukong ) merupakan kata kunci dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di kota Batam, karena pihak pendana inilah sebenarnya otak dan  sekaligus penikmat terbesar dari keuntungan bisnis ini.

Dari informasi yang di terima oleh tim media ini menyebutkan,bahwa jaringan distribusi rokok ini sudah berjalan dengan cukup rapi dan terstruktur.
Informasi yang didapat itu juga menyebutkan bahwa dibalik ‘mulusnya’ distribusi rokok ini dipasaran karena adanya peran penting dari seseorang berinisial “AYG”.Sosok ini di sebut berprofesi sebagai seorang pengusaha sukses di kota Batam.

“Dari informasi yang saya dengar memang dia yang disebut menjalankan  rokok merek Rave di Batam.Selain pemain rokok,dia juga merupakan pemain lama di bisnis Mikol.Rukonya ada di Nagoya,” ujar sumber media ini, Kamis ( 24/9/2026)

Sosok “AYG” disebut-sebut memiliki peran yang sangat strategis yakni selain sebagai pengendali distribusi.sosok ini juga disinyalir sebagai pihak pendana dalam peredaran rokok ini.
Dan  bisnis rokok ini dikendalikannya dari sebuah perusahaan yang berada di kawasan industri Citra Buana Industrial Park yang berlokasi di bilangan Batam Center kota Batam.

Selain disebut keterlibatannya sebagai pemain rokok, nama ‘ AYG’ juga turut dikaitkan kaitkan dengan bisnis Minuman Beralkohol ( Mikol) yang ada di kota Batam.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menguji kebenaran dari informasi ini dengan melakukan berbagai tindakan sesuai dengan  kewenangan masing masing agar dapat menelusuri sehingga  dapat  mengungkap dengan jelas sejauh mana peran dan keterlibatan ‘AYG’ dalam pusaran bisnis rokok Rave di kota Batam.

Sanksi Hukum :
Peredaran rokok Rave tanpa cukai ini harus ditindak tegas karena dapat yang dapat merugikan negara dari penerimaan cukai nasional yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan, layanan kesehatan masyarakat, beasiswa bagi siswa berprestasi kurang mampu dan lain sebagainya.

Kepada para pelaku pelanggaran ini dapat di tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kini publik menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum seperti
– Bea Cukai Batam
– Ditreskrimsus Polda Kepri serta instansi lainnya.

Mereka sudah diberi tugas mulia dari negara untuk dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tupoksinya untuk dapat meminimalisir kerugian negara serta menjaga kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha secara adil dan berkeadilan sesuai amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Bea Cukai Batam yang dikonfirmasi oleh Tim media beberapa waktu terkait hal ini mengatakan telah melakukan berbagai tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada instansi terkait lainnya masih dilakukan.

( Tim )

 

 

 

banner 325x300