banner 728x250

Diduga Tak Kantongi Izin, Ditreskrimsus Polda Kepri Di Minta Tindak Tegas Penambangan Pasir di Kampung Jabi Nongsa Batam

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM – Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait  ( Dinas Lingkungan Hidup / DLH ) serta Aparat Penegak Hukum diminta untuk turun ke lokasi penambangan pasir yg diduga ilegal yang kian marak tepatnya di kawasan Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Nongsa, Batam.

Diduga kegiatan penambangan dan pencucian pasir yang tersebar di kawasan Kampung Jabi tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi izin apapun, baik izin lingkungan seperti UKL, UPL, Amdal maupun izin izin pendukung lainnya.

banner 325x300

Publik mendesak aparat penegak hukum melalui pemberitaan di berbagai media, agar kegiatan penambangan pasir yang berpotensi dapat merusak lingkungan hidup ini agar segera di tindak tegas.

Karna selain merugikan keuangan daerah (PAD ) dari pajak galian C dan retribusi,jka kegiatan penambangan ditempat ini terus dibiarkan beroperasi maka dikuatirkan akan dapat merusak lingkungan yang lebih parah lagi.

Hal ini tentu saja merupakan sebuah ancaman karena berpotensi untuk menimbulkan berbagai macam bencana alam di waktu yang akan datang. 

Seorang sumber yang ditemui dilapangan mengatakan bahwa kegiatan ditempat itu sempat berhenti sementara waktu karna adanya razia.
” Iya sempat berhenti sebentar karna ada razia.Tapi sekarang penambangan pasir di di sana ( Kampung Jabi ) udah main lagi. Memang ada beberapa lokasi yang masih tutup tapi lokasi yang lain sudah beroperasi seperti dulu lagi, ” ujarnya.

Salah satu titik tambang pasir yang ditemui hanya berjarak hanya beberapa meter saja dari tepi jalan raya Kampung Jabi.

Dari keterangan yang didapat disebut sebut tambang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berinisial Nk.

Pasir ditempat ini di jualnya denga harga yang bervariasi antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per lorinya tergantung jarak. 

Selain Nk ada nama lain yang mencuat dan disebut sebut sebagai pemain pasir di tempat itu yaitu Spr, And dan warga lainnya

Pantauan dilokasi kegiatan, tampak beberapa mesin penyedot pasir sedang  beroperasi.

Lingkungan disekitarnya sudah terdampak dan kelihatan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Bekas kolam penampungan lumpur cucian sudah mengental dan berwarna kecoklatan dibiarkan terbuka menganga begitu saja.Kolam ini jika tidak di tangani dengan  baik akan menjadi ancaman yang serius terutama bagi anak anak warga sekitar. 

Media ini yg mencoba menggali dan mengumpulkan informasi mengenai legalitas kegiatan ini menemui jalan buntu.Para pekerja yang ketika ditanya hanya menjawab seadanya saja dan sebagian lainnya sepakat memilih untuk bungkam 

Tidak ada informasi penting yang didapatkan dan tidak ditemukan juga tanda tanda atau plang yang dapat memberikan informasi atau keterangan mengenai pihak penanggung jawab serta legalitas dari kegiatan tersebut. 

Hal ini merupakan suatu kejanggan yang dapat menciptakan persepsi yang negatif terhadap kegiatan tersebut. 

Berdasarkan temuan ini, publik meminta kerja nyata dari jajaran dan instansi yang terkait terutama kepada Ditreskrimsus Polda Kepri agar tutun kelokasi kegiatan ini untuk mengungkap berbagai kejanggalan ini.

Diduga kuat kegiatan ini tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKP,UPL, AMDAL sertan dokumen penunjang sesuai UU No 32 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Agar kerusakan lingkungan tidak bertambah parah, diharapkan Aparat Penegak Hukum seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Ditpam BP Batam dan terutama kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri untuk turun ke lapangan dan segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Karna disinyalir kegiatan penambangan dan pencucian  pasir di Kampung Jabi Nongsa ini telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang  Nomor  4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dimana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Mediapun berusaha untuk mencari informasi mengenai legalitas kegiatan tambang pasir ini kepada pihak kelurahan setempat. 

Namun sayangnya, Lurah Batu Besar, Fikri Aunillah S.STP yang hendak dikonfirmasi terkait banyak kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di wilayah kerjanya tidak dapat ditemui. 

” Maaf, bapak sedang tidak berada ditempat. Sudah dua hari belum masuk kantor. Mungkin beliau lagi ada kegiatan diluar, ” ujar seorang wanita pegawai kelurahan memberi penjelasan, Rabu ( 5/3/2025 ).

Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada instansi lain yang terkait hal ini tengah dilakukan.
( Marlon Pransen ) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *