BATAM, KENCANA NEWS.COM – Demi cuan, sekelompok orang nekad melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu tempat di kawasan Batu Ampar Batam, Kepri.
Diduga kuat aktifitas penimbunan BBM yang dilakukan di tempat ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi yang terkait.
Dilokasi kegiatan, tampak beberapa orang pekerja dan seseorang tengah fokus untuk memindahkan BBM yg di duga ilegal tersebut ke dalam sebuah jerigen.
Puluhan jerigen yang masih kosong yg diduga akan di jadikan tempat penampungan minyak ini tersusun rapi.
Sebuah kendaraan jenis minibus berwarna putih dengan plat BP XX65 ZH sedang parkir dilokasi tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan, BBM tersebut berasal dari hasil kencingan para oknum sopir sopir nakal.
Dan dari hasil keterangan yang didapat mencuat sebuah nama yang berinisial T yang di duga dan disebut sebut sebagai pengendalinya .
” Maaf.Kalau itu saya gak tahu persis siapa pemiliknya. Tapi kalau mau tahu coba aja hubungi aja humasnya, ” ujar salah seorang warga sekitar, Senin ( 10/3/2025 ).
Terkait hal ini patut diduga kegiatan ini telah melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
Dan kepada pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6O miliar rupiah.
Upaya konfirmasi kepada instansi terkait seperti Disperindag Pemko Batam, Pertamina dan Ditreskrimsus Polda Kepri tengah dilakukan.
( Marlon Pransen )