banner 728x250

Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Viral di Media Sosial

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,KENCANA NEWS.COM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar doorstop terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. yang didampingi Plh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H.  Jumat, ( 28/08/2026 ) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

banner 325x300

Kasus ini menjadi perhatian publik karena rekaman peristiwa pencurian sepeda motor beredar luas di berbagai platform media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial MI (23) diketahui keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR berwarna biru yang diduga dalam keadaan mabuk. Saat melewati Showroom Gold Automobil Kec. Lubuk Baja korban menggeber-geber sepeda motornya dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai dua orang terduga pelaku berinisial MAB. (24) dan MT (16) sehingga memicu perselisihan di jalan.

Akibat tidak menerima kejadian tersebut, kedua pelaku mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work. Korban kemudian terjatuh dan sempat mengalami pemukulan sebelum melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.

Setelah korban berhasil kabur dari lokasi, kedua pelaku kembali mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, untuk diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).

Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan melakukan analisis digital melalui pelacakan nomor telepon para terduga pelaku. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan SM (21).

Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada pukul 04.20 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yakni MAB (24) dan MT (16) di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian di lokasi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

( Nanik )

banner 325x300