banner 728x250
Hukum  

Nekad.Kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam di Jadikan Tambang Pasir. Ditreskrimsus Polda Kepri di Minta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,KENCANA NEWS.COM – Demi meraup keuntungan, sekelompok masyarakat nekad melakukan melakukan aktifitas dikawasan terlarang dengan melakukan aktifitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ( KKOP ) Bandara Hang Nadim Batam.

banner 325x300

Lokasi ini persisnya berada  di seberang jalan raya Tugu Kampung Tua Kampung Melayu, Batu Besar  Kec. Nongsa Batam, Kepulaan Riau

Seperti di ketahui,beberapa waktu lalu aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan ini pernah di tertibkan oleh Tim Gabungan ( Ditpam BP Batam, TNI dan Polri ).

Tindakan itu diambil petugas saat itu yakni dalam rangka untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Kini ditempat yang sama aktifitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut kembali beroperasi.

Tambang pasir kembali beroperasi begitu leluasanya siang malam.
Masyarakatpun mempertanyakan sejauh mana kinerja atau pengawasan yang dilakukan oleh  pihak BP Batam khususnya  Otoritas Bandara Hang Nadim Batam selama ini.

Dimana areal kawasan Bandara tersebut seharusnya steril dari berbagai kegiatan kegiatan ilegal  yang dapat menganggu keselamatan penerbangan sesuai dengan Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ( KKOP ).

Dari informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa tambang pasir yang beroperasi di kawasan tersebut terbilang cukup besar dan di pastikan ada ‘ cukong besar ‘ di belakangnya.

Setiap hari, puluhan para pria paruh baya bekerja di berapa titik yg tersebar di dalam kawasan itu.
Mayoritas dari mereka bekerja sebagai tukang sekop.

Hingga  sampai saat ini kegiatan di tempat itu masih berjalan mulus lancar jaya sehingga terkesan seakan akan  ‘kebal hukum ‘.

Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait seperti Ditpam BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri seakan akan tidak berdaya untuk menghentikan aktfitas kejahatan lingkungan ini.
”  Puluhan lori pasir di bawa keluar setiap harinya.Kalau tidak hujan,siang malam mereka terus beroperasi. Entah sudah berapa ratus juta keuntungan yang diraup mereka selama ini, ” ujar Wahyu salah seorang warga sekitar, Jumat ( 12/9/2025 ).
” Tapi herannya apa kegiatan tambang pasir yang ada di kawasan bandara itu tidak melanggar hukum. Koq aman aman aja ya ? ” ujarnya lagi setengah bertanya.

Hasil pengamatan dilokasi tambang pasir tersebut,tampak beberapa orang pria paruh baya sedang bekerja memuat pasir hasil sedotan ke sebuah lori dan beberapa pekerja lainnya di lokasi yang berbeda sedang memperbaiki pipa paralon yang lepas.

Rusak parahnya lingkungan sekitar menggambarkan betapa masifnya kegiatan tambang pasir yang telah dilakukan di lokasi tersebut.

Tidak jelas di ketahui pasti siapa penanggung jawab dari kegiatan itu karna di sekitar lokasi tidak ditemukan adanya plang nama atau informasi lainnya.
Sehingga tidak dapat di lakukan konfirmasi terkait legalitas dan dokumen penunjang kegiatan itu seperti  Analisa Menganai Dampak Lingkungan  ( Amdal ), UKL – UPL maupun izin dari  BP Batam serta perizinan pendukung lainnya.

Dalam Undang Undang  No 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan dampak diwajibkan untuk mengantongi izin.
Dan terhadap pelanggaran aturan hukum ini dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 miliar.

Namun dari desas desus yang belum terkonfirmasi dilapangan menyebutkan bahwa ada dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang berdinas di salah satu kesatuan yang ada di Batam dalam aktifitas itu.

Oleh karena itu, terkait hal ini warga dan aktifis pemerhati lingkungan meminta kepada para Aparat Penegak Hukum di Batam untuk segera mengambil langkah tegas.Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dan  dampak negatif  lain yang dapat ditimbulkannya di masa depan.
” Ini bukan hanya menyangkut masalah kerusakan lingkungan saja. Tapi ini bisa menyangkut nyawa dan keselamatan penerbangan. Semoga Ditreskrimsus Polda Kepri cepat tanggap dan segera bertindak, ” ujar Ujang salah seorang warga.

Terkait kegiatan ini dan hingga berita ini di terbitkan,konfirmasi terhadap lembaga dan instansi yang relevan masih tengah dilakukan.
( Red )

banner 325x300