BATAM, KENCANA NEWS.COM – Sekelompok elemen masyarakat Batam menggeruduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berloksi di bilangan Batam Center, Batam Kepri,Senin ( 21/4/2005 ).
Adapun beberapa dari tuntutan mereka agar pihak Imigrasi Batam mengambil tindakan hukum kepada WNA Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan.
Puluhan pendemo tersebut menyampaikan aspirasinya melaiui orasi dan berbagai spanduk.
Demo yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian itu berjalan dengan damai dan membubarkan diri setelah utusan dari pendemo diterima oleh pihak Imigrasi Batam untuk berdiskusi.
Aksa Halatu salah seorang warga yang diminta pendapatnya yang saat itu juga berada di sekitar lokasi menyampaikan apresiasinya bahwa kebebasan untuk menyampaikan aspirasi adalah hak dari setiap warga negara yang di atur dalam Undang Undang.
Namun ia meminta agar jangan sampai karena kepentingan beberapa pihak lantas membawa bawa nama seluruh masyarakat.
” Silahkan saja menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka dengan membawa kelompok atau organisasi mereka, ” ujar Aksa.
Aksa meminta agar kiranya seluruh elemen masyarakat bahwa lembaga Imigrasi adalah milik seluruh masyarkat yang kesehariannya menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat Batam,baik di bidang pelayanan paspor, pelabuhan dan lain sebagainya.
Terkait tuntutan warga tersebut, Aksa menilai tuntutan mereka kuranglah tepat karena hal tersebut bersifat lintas antar lembaga.
Imigrasi menurutnya bisa saja mengambil tindakan hukum seperti deportasi setelah ada alas hukumnya atau karena permintaan dari sebuah lembaga tertentu.
Aksa meminta agar seluruh warga dapat menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Batam.
Agar kota ini yang di desain sebagai kota tujuan investasi dan pariwisata dapat terus berkembang dan maju.
” Marilah kita sama sama menjaga Kota Batam ini agar tetap aman dan nyaman, ” pungkasnya.
( Marlon Pransen )