BATAM,KENCANA NEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HJ yang mengalami luka serius setelah dianiaya oleh seorang pria berinisial SJ usai pertandingan sepak bola. Rabu (26/11/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 21.55 WIB saat korban HJ (28) sedang mengikuti pertandingan sepak bola bersama timnya. Pertandingan awalnya berjalan lancar, namun kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku SJ (34) terkait bola yang keluar lapangan. Pelaku SJ (34) tidak menerima keputusan tersebut dan memprotes wasit, sehingga korban menegaskan bahwa keputusan berada di tangan wasit. Ucapan korban tersebut memicu emosi pelaku SJ (34) yang kemudian menyikut korban hingga terjadi keributan antar pemain kedua tim.
Wasit segera mengambil tindakan dengan memberikan kartu merah kepada korban HJ (28) dan pelaku SJ (34), sehingga pertandingan dapat kembali berjalan kondusif. Namun, insiden tidak berhenti di situ. Setelah pertandingan selesai, ketika korban hendak meninggalkan lapangan, pelaku SJ (34) sudah menunggu di luar. Saat korban melintas, pelaku langsung memukul wajah korban satu kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir, sobekan pada sisi kanan wajah, sakit pada gigi, serta luka memar pada bagian leher. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Bengkong telah menerima bukti pendukung berupa surat berobat dari korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada malam yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung menuju lokasi setelah menerima informasi adanya keributan. Petugas kemudian melakukan penertiban situasi di Gama Mini Soccer dan berhasil mengamankan pelaku SJ (34) tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SJ (34) dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Nanik wl)


















