banner 728x250
Hukum  

Peredaran Rokok Manchester Tanpa Cukai di Batam Diduga Tak Tersentuh Hukum,Kinerja Bea Cukai Batam Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,KENCANA NEWS.COM – Jajaran Forkopimda Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang terkait diminta untuk bertindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap peredaran dan perdagangan rokok Manchester tanpa cukai di Batam, Kepri.

Menurut informasi yang di beredar menyebutkan bahwa rokok Manchester tanpa pita cukai ini sudah bertahun tahun beredar bebas di Batam.

banner 325x300

Rokok ini sendiri memiliki peminat yang sangat banyak khususnya bagi kalangan pekerja harian.
Ditingkat pengecer, rokok ini di banderol dengan harga Rp 15 ribu per bungkusnya.

” Kalau rokok Manchester itu sepertinya sudah lama beredar di Batam.Kalau ditanya siapa distributor atau penanggung jawabnya saya gak terlalu paham.Cobalah tanya langsung dengan humasnya, ” ujar seorang sumber sambil menyebut sebuah nama pria yang berinisial AU.

Seperti yang diketahui,meskipun keluhan warga terus mengalir melalui pemberitaan berbagai media namun Bea Cukai Batam dan pihak yang terkait lainnya sepertinya tidak bergeming.

Belum tampak tindakan tegas dari pihak Bea Cukai Batam yang mampu untuk  memutus mata rantai peredaran serta membongkar jaringannya.

Pasalnya,peredaran rokok Manchester ini semakin hari semakin luas dan semakin menggurita saja sehingga publik beramsumsi seakan akan pemain rokok yang satu ini di duga memiliki imunitas serta keistimewaan di mata hukum.

Dan untuk menambah pundi pundi keuntungan,disebut sebut para pemain rokok ini sudah semakin berani yakni dengan cara melakukan berbagai kecurangan dengan mencari  celah dalam upaya menyeludupkan rokok ini untuk memperluas jaringan peredarannya di daerah lain.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus yang  ada di Batam adalah pelabuhan sering di gunakan sebagai pintu keluarnya.
” Hampir tiap malam mereka main tapi selalu pindah pindah pelabuhan.Tapi paling sering.mereka main di daerah Berelang, ” ujar sumber itu lagi.

Saat dikonfirmasi Kepala Bea Cukai Batam melalui staff humasnya mengatakan bahwa jajaran Bea Cukai Batam tetap berkomitmen dan melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini di Batam.
” Kita tetap berkomitmen gempur rokok ilegal. Dan hal ini ditunjukan berdasarkan kinerja kita dimana jajaran Bea Cukai Batam telah berulang kali berhasil berhasil melakukan tindakan hukum.Kalau ada informasi tolong sampaikan ke kita agar dapat segera ditindak lanjuti oleh bidang P2 ( Penindakan dan Penyidikan – red ) ,” ujar Zulfikar, staff Humas Bea Cukai Batam kepada media ini, Selasa ( 4/3/2025 ) diruang kerjanya.

Seperti yang diketahui rokok tanpa cukai ini melanggar Undang Undang No 39 tahun 2007 mengenai cukai.Dan kepada pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 Undang Undang Cukai dimana pidananya adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun.

Agar potensi kehilangan ( potential loss ) uang negara yang lebih besar lagi dapat ditekan, publikpun berharap agar jajaran Bea Cukai Batam dapat lebih meningkatkan kinerjanya lagi.

Sebaiknya BC Batam menjalin kerja sama dengan Jajaran Direskrimsus dan Polairud Polda Kepri untuk memutus rantai jaringan peredaran rokok ilegal ini sehingga jargon Gempur Rokok Ilegal milik lembaga negara sebesar Bea Cukai tidak hanya sebatas wacana saja.
( Marlon Pransen ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *