BATAM,KENCANANEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.
Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan yang terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.
Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini diantaranya 14,6 kg sabu,1.322,61 (Seribu tiga ratus dua puluh dua koma enam puluh satu) gram ganja kering, 2.535 (Dua ribu lima ratus tiga puluh lima) butir ekstasi dan 16 (Enam Belas) butir Happy Five.
Kegiatan ini dilaksanakan di lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri,Rabu (19/2/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, KPU Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bapak Muhtadi, S.E., M.M., Kajari Kota Batam, Bapak Martua, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bapak Syufwan, S.H., M. H., Granat Kepri Bapak Azwar serta penasehat hukum dan para saksi.
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang menonjol di berbagai lokasi di Kepulauan Riau.
Salah satu pengungkapan terjadi di Ruli Bambu Kuning Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 (Tiga puluh tiga koma sembilan Sembilan) gram sabu dengan (LP/A/22/I/2025).
Selanjutnya di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 177,75 (Seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram sabu dan 50 (Lima Puluh) butir ekstasi (LP/A/25/I/2025).
Sementara itu, di Komplek Penuin Centre Batam tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 (Seratus empat puluh) butir ekstasi, 2,45 (Dua koma empat lima) gram sabu, dan 16 (Enam belas) butir Happy Five (LP/A/36/II/2025).
Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun, Kepulauan Riau, di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti m .2.284 (Dua ribu dua ratus delapan puluh empat) butir ekstasi dan 11,50 (Sebelas koma lima nol) gram sabu(LP/A/45/II/2025).
Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti 199,22 (Seratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh dua) gram sabu (LP/A/49/II/2025).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar, yaitu di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti 1.530 (Seribu lima ratus tiga puluh) gram sabu (LP/B/8/I/2025) dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 (Empat ratus delapan puluh sembilan koma nol dua) gram sabu (LP/B/10/II/2025).
Kedua pengungkapan ini merupakan hasil Joint Investigation intensif dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.
( B.Pangestu )