BATAM, KENCANA NEWS.COM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. Senin, (25/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan perumahan elite dan rekaman kejadiannya viral di media sosial. “Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MAR (20).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan maupun barang berharga yang berada di dalam kendaraan. “Dan hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa sudah beberapa kali yang bersangkutan masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Dan ketika tidak menemukan barang berharga, ditinggalkan. Untuk yang kali ini, hasil pelaporan dari pelapor ada barang bukti yang hilang, di antaranya laptop dan beberapa barang lainnya,” jelas Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menyampaikan kronologis kejadian, bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, korban berinisial YC kembali ke rumahnya dan memarkirkan kendaraan di depan rumah. Selanjutnya pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam mobil telah hilang.
Adapun barang yang dicuri berupa satu buah tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu buah kacamata Oakley warna hitam, satu unit Airpod Apple, dan satu buah buku kas atau catatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
( Marlon Pransen )


















