BATAM, KENCANA NEWS. COM –
Peredaran rokok HD tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau semakin lama semakin menjadi jadi saja dan kerap menjadi sorotan dan bahan pergunjingan.
Dimana publik sering menyoroti hal ini baik diruang sosial maupun melalui pemberitaan di berbagai media, namun hal ini tidak mampu untuk merubah keadaan.
Bahkan kian hari kian menjadi jadi dan di sebut sebut jaringan peredaran rokok HD ini semakin menggurita saja hingga sudah beredar luas sampai kedaerah lainnya
Publikpun bertanya sejauh mana kinerja Bea Cukai Batam.
Masih lemahnya tindakan hukum yang diambil selama ini telah menimbulkan opini bahwa diduga telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terutama oleh jajaran Bea dan Cukai Batam terhadap rokok merk ini
Sehingga publik menganggap bahwa rokok HD dan para pemainnya seakan akan memiliki sebuah keistimewaan di hadapan hukum.
Edi,salah seorang warga Batam yang terlibat dalam sebuah pembicaraan ringan di sebuah warung di Bengkong berpendapat bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara terkait terhadap peredaran rokok HD tanpa cukai ini bisa dilakukan hanya saja hal ini terkesan masih dikerjakan setengah hati.
Disebutkannya, sebenarnya tidaklah sulit bagi Bea Cukai untuk mengungkap siapa aktor sekaligus pengendali jaringanya.
” Rokoknya banyak beredar dan penjualnya juga sangat banyak. Ini masalah niat aja bang, ” ujarnya.
Namun dia yakin bahwa dengan tekanan dan berbagai kritik yang dilakukan oleh publik selama ini sedikit banyak pasti akan berdampak.
Ia yakin dengan tekanan yang dilakukan, perlahan Aparat Penegak Hukum di Batam terutama jajaran Bea Cukai Batam pasti akan berbenah diri dan akan mengambil langlah untuk memaksimalkan kinerjanya.
Selain untuk meningkatkan kepuasan publik sekaligus juga untuk menjaga citra positif lembaga negara ini di mata masyarakat.
” Kita percayakan aja kepada Bea Cukai Batam untuk menangani persoalan rokok tanpa cukai ini. Bea Cukai itu sebuah lembaga negara yang sangat besar yang memiliki perangkat dan SDM yang mumpuni.Pasti mereka mampu untuk menumpas habis, ” ujarnya optimis.
Hal senada juga di sampaikan oleh pihak jajaran Bea Cukai Batam.
Kepada media ini saat di konfirmasi diruang kerjanya, Zulfikar, staff Bea Cukai yang mewakili Kepala Cukai Batam mengatakan bahwa jajaran Bea Cukai Batam optimis dan fokus untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang banyak beredar di Batam.
Disebutkannya, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah tengah masyarakat.
“Kita akan terus bekerja dan berusaha semaksimal mungkin. Sudah banyak juga tindakan tegas yang telah dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Batam ini. Kalau ada informasi tolong sampaikan kita biar nanti kita teruskan ke Bidang P2. Merekalah yang akan menindak lanjutinya, ” ujarnya kepada media ini, Selasa ( 4/3/2025 ) lalu.
Publik berharap dan percaya bahwa jajaran Bea Cukai Batam dengan berbagai perangkat yang dimikinya akan mampu untuk memutus mata rantai peredaran rokok HD tanpa cukai ini dan menindak tegas para pelakunya yang selama ini telah banyak merugikan negara.
Berdasarlan literatur yang dikumpulkan menyebutkan bahwa rokok tanpa cukai ini selain sangat berpotensi untuk membahayakan kesehatan manusia karna komposisi kandungan yang dimilikinya tidak di uji melalui proses kesehatan yang ketat.
Dan melihat fisik serta kemasannya, rokok HD tanpa cukai ini yang patut diduga.telah melanggar Undang Undang No 39 tahum 2007 mengenai cukai.
Dan kepada pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 Undang Undang Cukai dimana pidananya adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
Selanjutnya, pasal 54 mengatakan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan atau menjual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dibubuhi oleh pita cukai dan lainnya sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dapat dipidana dengan hukuman penjara.
Publik berharap kerja nyata dari Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya kepada pimpinan serta jajaran Bea dan Cukai Type B Batam agar segera bertindak agar jargon Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi wacana semata saja.
( Marlon Pransen )