banner 728x250

Rokok H Mind Tanpa Cukai Dijual Bebas.Kinerja Bea Cukai Batam Kian Menjadi Sorotan Publik

banner 120x600
banner 468x60


BATAM,KENCANA NEWS.– Peredaran Rokok H Mind tanpa Cukai di Batam,Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan publik.Pasalnya dalam kurun waktu yang cukup.lama rokok ini di jual dengan sangat bebas layaknya rokok resmi lainnya.Sehingga hal ini menimbulkan berbagai opini bahwa rokok merk ini seakan akan memiliki sebuah ‘keistimewaan ‘ dihadapan hukum.

Dengan sangat mudahnya rokok merk H Mind tanpa Cukai ini dapat ditemukan dan diperjual belikan secara bebas dan terang terangan di berbagai warung warung yg ada di Batam.

banner 325x300

Publikpun kian mempertanyakan sejauh mana kinerja dan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini.Sehingga dugaan pembiaran ini memunculkan beragam opini kenapa hal seperti ini dapat berjalan dengan aman.Dimana fungsi pengawasan selama ini ?

Tidak hanya beredar di wilayah Batam, informasi yang diperoleh oleh awak media ini menyebutkan bahwa para pemain rokok inipun diduga kuat kerap menyeludupkannya dari Batam untuk diperjual belikan di daerah daerah lain umumnya  melalui jalur pelabuhan pelabuhan tikus.

” Iya bang.Heran juga kenapa instansi sebesar itu bisa kecolongan. Jd selama ini intelijen Bea Cukai itu kemana aja ? ,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Menanggapi hal ini,Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai Type B Batam melalui staff Humas JE membantah hal ini.

JE menyebutkan bahwa Bea Cukai Batam tetap komitmen untuk memberantas hal hal yang dapat merugikan keuangan negara termasuk peredaran rokok tanpa cukai di Batam.
” Kita terbuka dan akan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan.Kita Gempur terus dan kita tingkatkan terus. Hingga kini Bea Cukai sudah banyak melakukan tindakan tindakan tegas  dalam upaya memberantas kegiatan yang berkaitan dengan hal ini ,” ujar JE, kepada awak media ini,Rabu ( 5/11/2025 ).

Seperti yang diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku antara lain yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana setiap barang kena cukai (BKC) yang diproduksi maupun diedarkan tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Peredaran rokok H Mind tanpa Cukai di duga kuat telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Jika terbukti, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari sisi kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar wilayah pabean tanpa melalui prosedur resmi dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum.

Dampak dari peredaran rokok H Mind yg di duga ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan  pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal akan dirugikan karena kalah bersaing dengan produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dipasaran.

Publik saat ini menunggu tindakan  tegas dari Aparat Penegak Hukum,khususnya Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait lainnya agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal H Mind di Batam sekaligus menindak tegas ‘ cukong’  dan para kaki tangannya yang selama di sebut sebut ‘ kebal hukum’.

Hingga berita ini diterbitkan,proses konfirmasi dengan instansi terkait lainnya sedang dilakukan.

( Marlon P )

banner 325x300