BATAM,KENCANA NEWS.COM – Peredaran dan perdagangan rokok H Mind tanpa cukai di Batam,Kepri semakin lama kian tak tak terkontrol saja sehingga publik pun menganggap bahwa rokok H Mind ini adalah salah satu merk rokok yang sakti yang keramat yang yang diduga kebal akan hukum.
Saking keramatnya, aparat penegak hukum seakan akan menutup mata dan telinga atas segala aktifitas yang terkait rokok ini.
Walaupun sering di curigai bahwa rokok ini kerap di seludupkan kedaerah lain namun tangan tangan hukum pun terasa segan dan tak mampu untuk menjamahnya sehingga peredarannyapun semakin luas dan tak terkendali.
Sudah tak terhitung lagi berapa keuntungan yang telah dinikmati oleh para cukong dan kaki tangannya selama ini.
Dan entah berapa puluh miliar rupiah pula kerugian negara yang telah ditimbulkan tiap bulannya.
Pasal rokok H Mind ini memiliki pasar yang cukup besar.
Di tingkat pengecer rokok ini di jual dengan kisaran harga Rp 12 ribu perbungkusnya.
Dugaan publik bahwa ada sebuah nama besar atau orang sakti di belakangnya bisa jadi ada benarnya juga
Pasalnya,walaupun berbagai kritik,saran dan informasi sudah sering di sampaikan oleh publik melalui pemberitaan di berbagai media namun sepertinya tidak berdampak apa apa.
Hingga kini rokok H Mind ini masih sangat bebas di perjual belikan di Batam bahkan juga di daerah daerah lainya.
Untuk menambah pundi pundi kekayaan sang cukong, disebut sebut rokok H Mind inipun sering di seludupkan dari Batam untuk di perjual belikan ke daerah lain melalui pelabuhan pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus yang banyak terdapat di sepanjang pesisir pulau Batam.
” Informasinya yang saya dengar seperti itu. Hampir tiap malam mereka main, tapi pelabuhannya selalu berpindah pindah. Kadang di daerah Sekupang, Tanjung Riau, Piayu,Punggur dan lainnya. Tapi paling sering mereka mainnya di daerah Barelang, ” ungkap Amin salah seorang warga, Selasa ( 18/3/2025 ).
Saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini, Kepala Bea Cukai Batam melalui staff humasnya mengatakan bahwa jajaran Bea Cukai Batam tetap berkomitemen dan melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini di Batam.
” Kita tetap berkomitmen gempur rokok ilegal. Dan hal ini ditunjukan berdasarkan kinerja kita dimana jajaran Bea Cukai Batam telah berulang kali berhasil berhasil melakukan tindakan hukum.Kalau ada informasi tolong sampaikan ke kita agar dapat segera ditindak lanjuti oleh bidang P2 ( Penindakan dan Penyidikan – red ) ,” ujar Zulfikar, staff Humas Bea Cukai Batam kepada media ini diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Seperti yang diketahui rokok H Mind tanpa cukai ini sangat berbahaya terutama bagi kesehatan karna dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit seperti kangker,impotensi dan seranga njantung.
Hal ini sebabkan karna komposisi kandungan antara takaran tar dan nikotin dalam rokok ini diduga kuat tidak melewati proses uji lab yang ketat dari sebuah lembaga kesehatan yang resmi.
Rokok H Mind tanpa cukai ini juga diduga kuat telah melanggar Undang Undang No 39 tahun 2007 mengenai cukai.Dan kepada pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 Undang Undang Cukai dimana pidananya adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
Publikpun berharap agar jajaran Bea Cukai Batam dapat lebih meningkatkan kinerjanya agar jargon Gempur Rokok Ilegal di Batam, Kepri tidak hanya menjadi wacana semata saja.
( Marlon Pransen )