BATAM, KENCANA NEWS. COM –
Rokok HD tanpa cukai di Batam, Kepri dianggap dan disebut sebut sebuah merk rokok sakti yang keramat karna hukumpun seolah olah segan untuk menjamahnya.
Walaupun sudah bertahun tahun beredar dan kerap menjadi bahan pemberitaan di berbagai media tidak membuat para pelakunya gentar.
Bahkan kian lama semakin berani saja, seakan akan hukum di negeri ini tidak mereka takuti lagi.
Dan disebut sebut untuk menambah pundi pundi kentungannya, saat ini para pemain rokok ini sudah melebarkan jaringan peredaran sampai ke daerah lain.
Entah sudah berapa banyak rokok ini yang berhasil mereka seludupkan selaman kurun waktu bertahun tahun.
Ditenggarai, rokok ini keluar dari Batam melalui pelabuhan pelabuhan tikus yang banyak terdapat didaerah pesisir perairan Batam terutama di daerah Barelang, Punggur, Tanjung Riau, Sekupang dan pelabuhan pelabuhan ilegal lainnya.
Ironisnya, Aparat Penegak Hukum terutama oleh jajaran Bea dan Cukai Batam yang diberikan tugas dan kewenangan oleh negara untuk melakukan fungsi pengawasan rokok tanpa cukai ini dinilai masih sangat lemah dan kurang menggigit sehingga timbul kesan BC Batam seolah olah atau sengaja melakukan tindak pembiaran.
Publikpun bertanya, kenapa rokok HD tanpa cukai ini seakan akan memiliki sebuah keistimewaan di hadapan aparat penegak hukum.
Publik meyakini adanya dugaan oknum oknum pegawai BC Batam yang turut merawat ( terlibat ).
Idrus, salah seorang warga Batam yang terlibat dalam sebuah pembicaraan ringan di sebuah warung di Nagoya berpendapat bahwa sebenarnya BC Batam mampu untuk melakukan tindakan tegas dan menumpasnya kapan saja.
Hanya saja, diduga ada sebuah kekuatan besar yang seolah olah ingin menghalanginya.
Sehingga tidakan dan berbagai bentuk penegahan yang dilakukan oleh jajaran BC Batam selama ini masih dianggap dan terkesan dilakukan setengah hati.
Disebutkannya, sebenarnya tidaklah sulit bagi lembaga sebesar Bea Cukai untuk mengungkap siap aktor pengendali dan jaringanya.
” Ini masalah kecil.Rokoknya ada. dan penjualnya juga banyak. Ini masalah niat aja bang.Tapi koq nggak mau ya ?, ” ujarnya setengah bertanya.
Diapun mencurigai bahwa ada dugaan oknum oknum petinggi yang mempunyai pengaruh kuat ditubuh Bea Cukai Batam yang turut merawat dan bermain mata sehingga peredaran rokok ini selama bertahun tahun bisa dapat berjalan mulus di Batam.
Namun dia percaya bahwa jajaran BC Batam masih memiliki legitimasi.
” Kita percayakan aja kepada Bea Cukai untuk menanganinya.Bea Cukai itu adalah sebuah lembaga negara yang sangat besar yang masih memiliki SDM yang baik.Pasti mereka mampu untuk mendeteksi sekaligus memberantas para oknum oknum penghianat negara tersebut , ” ujarnya optimis, Minggu ( 9/3/2005 ).
Hal senada juga di sampaikan oleh jajaran Bea Cukai Batam.
Kepada media ini saat di konfirmasi diruang kerjanya, Zulfikar, staff Bea Cukai yang mewakili Kepala Cukai Batam mengatakan bahwa jajaran Bea Cukai Batam optimis dan tetap fokus untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang banyak beredar di Batam.
Disebutkannya, untuk. mewujudkan hal tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan terus melakukan berbagai bentuk sosialisai kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal ini di Batam.
” Kita akan bekerja berusaha semaksimal mungkin. Sudah banyak juga tindakan tegas yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Batam ini. Kalau ada informasi tolong sampaikan kita biar nanti kita teruskan ke Bidang P2. Merekalah yang akan menindak lanjutinya, ” ujarnya Selasa ( 4/3/2025 ) lalu.
Dikuatirkan, rokok ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit dan juga serangan jantung mendadak.
Hal ini disebabkan karna komposisi antara Nikotin dan kandungan Tar dalam rokok ini diduga tidak melalui proses uji laboratorium yang ketat yang dilakukan oleh sebuah lembaga pengawasan kesehatan yang resmi.
Dan melihat dari kemasannya rokok HD tanpa tanpa pita cukai ini diduga kuat telah melanggar Undang Undang No 39 tahun 2007 mengenai cukai.
Dan kepada pelakunya dapat dijerat dengan pasal 53 Undang Undang Cukai dimana pidananya adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
Senjutnya, pasal 54 berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan atau menjual barang kenai cukai yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dibubuhi pita cukai atau tanda pelunasan cukai dan lainnya sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dapat dipidana dengan hukuman penjara.
Publik berharap dan percaya bahwa jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya kepada Kepala Bea Cukai Batam dan jajarannya mampu untuk memutus mata rantai peredaran rokok HD tanpa cukai ini sekaligus menindak tegas para pelakunya yang selama ini telah banyak merugikan keuangan negara agar jargon Gempur Rokok Ilegal di Batam ini tidak hanya sebatas wacana saja.
( Marlon Pransen )