BATAM,KENCANA NEWS.COM – Sebanyak 210 orang Warga Negara Asing ( WNA ) terduga Pelaku Penipuan dan Investasi Bodong di Batam berhasil di tangkap oleh operasi gabungan yang dilakukan oleh jajaran petugas Imigrasi Batam dari sebuah apartemen di kawasan Baloi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada hari Rabu (6/5/2026).
Dari operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamanankan 125 WN Vietnam, 84 WN Tiongkok dan 1 WN Myanmar. Sebanyak 163 orang WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.
Selain mengamankan ratusan WNA dan paspor, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung kegiatan penipuan tersebut yakni ratusan unit komputer, 93 laptop, Hand Phone ( HP ) dan perangkat pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan.yang dilakukan terungkap bahwa para WNA itu masuk ke Batam dengan menggunakan berbagai jenis izin tinggal yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Dirjen Imigrasi,Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan bulan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
” Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim diperoleh informasi bahwa di apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal mereka ,” ujarnya dalam Konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Batam Center, Jumat (8/5/2026).
” Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
( N. Wiji )


















