BATAM, KENCANA NEWS.COM – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu, (18/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban seorang anak perempuan berinisial P (12), sementara pelapor merupakan ibu angkat korban berinisial M (44). Adapun pelaku berinisial T (45), yang diketahui merupakan ayah angkat korban.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor tiba di rumah kos yang ditempati. Pelapor kemudian mendapat informasi dari pemilik kos bahwa pelaku dan korban berada di dalam kamar secara berduaan. Saat itu, pelaku diketahui dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Pemilik kos kemudian meminta pelaku keluar dari kamar.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera menanyakan kepada korban terkait apa yang telah terjadi. Korban kemudian menjelaskan bahwa pelaku telah menyuruhnya untuk memegang bagian vital pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Kota Batam.
Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110.
( N.WIJI )


















