banner 728x250
Hukum  

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM – Maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik menjadi perhatian serius.

Untuk menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

banner 325x300

Pakta integritas ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan fasilitas umum membutuhkan energi kolektif seluruh pihak. Menurutnya, vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, serta berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Melalui pakta integritas tersebut, pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah ditangani 10 perkara terkait pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan 3 penadah berhasil diamankan.

Termasuk pelaku rayap besi yang beraksi di underpass pelita beberapa waktu lalu telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

BP Batam mengapresiasi semua pihak atas dukungan laporan masyarakat serta kecepatan responsif dari pihak Kepolisian.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.

( N.Wiji )

banner 325x300