banner 728x250
Hukum  

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, KENCANA NEWS.COM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiriman paket sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

banner 325x300

Dalam konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan secara langsung bahan release terkait keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta pemusnahan barang bukti hasil penyidikan, Jumat, (26/06/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa tersangka berinisial YP diduga berupaya mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kegiatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Terhadap tersangka YP dalam perkara pengiriman sabu antar provinsi, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori V sebesar Rp2.000.000.000.

Sementara terhadap para tersangka pada perkara lainnya diterapkan pasal-pasal berlapis sesuai peran masing-masing dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Marlon Pransen )

banner 325x300